Ribuan Video Miyabi Disita
|
|
Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita ribuan keping VCD dan DVD film porno. Termasuk di antaranya film yang dibintangi artis porno asal Jepang, Maria Ozawa alias Miyabi.
Penyitaan dilakukan di tiga lokasi terpisah pada Selasa malam, 20 Oktober 2009.
Di Jalan Kapuk Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi mengamankan 50 ribu keping film porno. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menahan dua orang tersangka bernama Susanto dan David.
Di Taman Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, petugas juga menyita 1700 film porno, 2500 keping film bajakan dan 5000 keping CD musik bajakan. Seorang tersangka bernama Andre pun ditangkap.
Penyitaan dilakukan di tiga lokasi terpisah pada Selasa malam, 20 Oktober 2009.
Di Jalan Kapuk Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi mengamankan 50 ribu keping film porno. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menahan dua orang tersangka bernama Susanto dan David.
Di Taman Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, petugas juga menyita 1700 film porno, 2500 keping film bajakan dan 5000 keping CD musik bajakan. Seorang tersangka bernama Andre pun ditangkap.
Sedangkan di lokasi terakhir di Jalan Hayam Wuruk, depan Harco Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, polisi berhasil mengumpulkan 300 ribu keping film bajakan dan 150 ribu film porno impor dengan berbagai judul.
Seluruh tersangka telah ditahan dan dalam proses penyidikan. Mereka dijerat pasal 40 huruf C jo pasal 33 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman dan pasal 29 dan atau pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kepolisian mensinyalir seluruh barang bukti film yang telah diamankan diproduksi secara masal dalam sebuah pabrik. "Pemiliknya diketahui bernama Ramlan Nugroho," kata Kadiv Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Chryshnanda Dwi Laksana kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2009.
Seluruh tersangka telah ditahan dan dalam proses penyidikan. Mereka dijerat pasal 40 huruf C jo pasal 33 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman dan pasal 29 dan atau pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kepolisian mensinyalir seluruh barang bukti film yang telah diamankan diproduksi secara masal dalam sebuah pabrik. "Pemiliknya diketahui bernama Ramlan Nugroho," kata Kadiv Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Chryshnanda Dwi Laksana kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2009.