Dua Politisi RI Kena Skandal Seks
|
|
Penasehat Hukum Departemen Dalam Negeri Kamboja, Christian Guth, membenarkan bahwa di Kamboja pernah terjadi kasus kejahatan yang melibatkan anggota DPR RI.Meski demikian, Guth menolak memberikan konfirmasi nama dua anggota parlemen tersebut sebelum memeriksa kembali dokumen terkait.
Pada Juli 2005, dua anggota DPR Republik Indonesia ditangkap kepolisian Kamboja dengan tuduhan melakukan hubungan seksual dengan gadis di bawah umur.
"Ya saya ingat pernah ada kasus tersebut," kata Guth yang berada di Kamboja, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 21 Oktober 2009.
"Hanya saja saya perlu memeriksa kembali dokumen terkait peristiwa tersebut karena saya tidak ingat secara detail kasus itu," lanjut Guth. Guth kemudian meminta latar belakang kasus dua anggota DPR tersebut, termasuk nama mereka, untuk mempermudah pencarian dokumen.
Berdasarkan rilis dari sebuah organisasi yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kamboja, Licadho, dua anggota parlemen DPR RI pernah ditangkap oleh kepolisian Kamboja dengan tuduhan melakukan hubungan seksual dengan gadis di bawah umur.
Mereka berada di Kamboja sebagai wakil Indonesia dalam pertemuan AIPO (ASEAN Parlementary Organization) atau organisasi antarparlemen ASEAN untuk membahas upaya-upaya mempromosikan wisata budaya dan lingkungan di negara-negara ASEAN yang berlangsung pada 20-24 Juli 2005.
Licadho, dalam rilis tertanggal 26 September 2005, mengatakan akan bekerja sama dengan Christian Guth yang pada saat itu menjadi pejabat departemen anti perdagangan manusia UNICEF di bawah departemen dalam negeri Kamboja.
Menurut sebuah sumber, pada malam tanggal 23 Juli, dua anggota parlemen tersebut mencoba mencari hiburan. Seorang agen di sebuah hotel menawarkan dua gadis di bawah umur untuk mereka. Kemudian, kepolisian melakukan penggerebekan di kamar mereka, dan membawa mereka ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kabarnya, dua anggota parlemen tersebut menjadi korban dari sindikat pemerasan di Kamboja. Mereka diberi dua pilihan, dipenjara atau membayar denda. Mereka pun memilih membayar denda.
Berdasarkan rilis dari sebuah organisasi yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kamboja, Licadho, dua anggota parlemen DPR RI pernah ditangkap oleh kepolisian Kamboja dengan tuduhan melakukan hubungan seksual dengan gadis di bawah umur.
Mereka berada di Kamboja sebagai wakil Indonesia dalam pertemuan AIPO (ASEAN Parlementary Organization) atau organisasi antarparlemen ASEAN untuk membahas upaya-upaya mempromosikan wisata budaya dan lingkungan di negara-negara ASEAN yang berlangsung pada 20-24 Juli 2005.
Licadho, dalam rilis tertanggal 26 September 2005, mengatakan akan bekerja sama dengan Christian Guth yang pada saat itu menjadi pejabat departemen anti perdagangan manusia UNICEF di bawah departemen dalam negeri Kamboja.
Menurut sebuah sumber, pada malam tanggal 23 Juli, dua anggota parlemen tersebut mencoba mencari hiburan. Seorang agen di sebuah hotel menawarkan dua gadis di bawah umur untuk mereka. Kemudian, kepolisian melakukan penggerebekan di kamar mereka, dan membawa mereka ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kabarnya, dua anggota parlemen tersebut menjadi korban dari sindikat pemerasan di Kamboja. Mereka diberi dua pilihan, dipenjara atau membayar denda. Mereka pun memilih membayar denda.