ANGGARAN DASAR KOMAHI
|
|
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini berstatus sebagai Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang bernama Korps Mahasiswa Hubungan Internasional atau disingkat KOMAHI.
Pasal 2
Kedudukan dan Waktu
KOMAHI berkedudukan di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
BAB II
KEDAULATAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedaulatan
Kedaultan tertinggi KOMAHI berada di tangan mahasiswa dan mahasiswi program strata satu (S1) Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM yang diwujudkan dalam Musyawarah Besar (MUBES) KOMAHI.
Pasal 4
Asas
KOMAHI berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Tujuan
KOMAHI bertujuan mewujudkan civitas akademika yang berkualitas, baik secara akademik maupun non-akademik khususnya dalam bidang Ilmu Hubungan Internasional.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Sifat Keanggotaan
1) KOMAHI hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dan mahasiswi program strata satu (S1) Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM.
2) Hak dan kewajiban anggota KOMAHI diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 7
Keanggotaan berakhir jika:
a) Menyelesaikan masa studinya di program strata satu (S1) Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM.
b) Berhenti sebagai mahasiswa atau mahasiswi program strata satu (S1) Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM
c) Meninggal dunia.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pengurus
1) Pengurus KOMAHI adalah anggota KOMAHI yang diangkat berdasarkan mekanisme pemilihan kepengurusan.
2) Pengurus KOMAHI terdiri dari seorang Ketua KOMAHI terpilih yang dibantu oleh perangkat organisasinya.
3) Mekanisme pemilihan Ketua KOMAHI dan perangkat organisasinya diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Periode Kepengurusan
1) Satu periode kepengurusan di KOMAHI adalah selama satu tahun akademik
2) Jika sebelum masa kepengurusan berakhir Ketua KOMAHI terpilih tidak dapat menjalankan tugasnya, maka Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Hubungan Internasional (MPMHI) dapat mengadakan suatu Musyawarah Istimewa untuk memilih dan mengangkat Ketua KOMAHI baru.
3) Jika terdapat pengubahan masa kepengurusan karena alasan-alasan tertentu, akan diatur melalui kesepakatan antara pengurus KOMAHI dan MPMHI.
BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA HUBUNGAN
INTERNASIONAL FISIPOL UGM
Pasal 10
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Hubungan Internasional (MPMHI)
1) MPMHI adalah lembaga musyawarah perwakilan mahasiswa dan mahasiswi Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM.
2) MPMHI terdiri dari perwakilan tiga angkatan terakhir mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM, dimana tiap kelas angkatan diwakili oleh tiga orang mahasiswa atau mahasiswi masing-masing angkatan.
3) Struktur, anggaran, masa tugas, tugas dan wewenang MPMHI akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
PENASIHAT
Pasal 11
Penasihat
1) Penasihat adalah seorang dosen yang bersama-sama MPMHI memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada KOMAHI.
2) Penasihat ditunjuk oleh Ketua Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM.
3) Kewenangan penasihat akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 12
Musyawarah Besar
1) Musyawarah Besar yang selanjutnya disebut MUBES adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh MPMHI selambat-lambatnya satu bulan sebelum ujian akhir semester genap di akhir kepengurusan KOMAHI yang dihadiri oleh anggota KOMAHI.
2) Tugas dan wewenang MUBES
a) Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya.
b) Mengangkat dan mengesahkan Ketua KOMAHI yang baru.
c) Meningjau ulang AD/ART KOMAHI dan mengubahnya apabila diperlukan.
d) Menetapkan dan membubarkan Badan Semi Otonom (BSO).
BAB VIII
MUSYAWARAH ISTIMEWA
Pasal 13
Musyawarah Istimewa
1) Musyawarah Istimewa yang selanjutnya disebut MUIS adalah setiap musyawarah di luar MUBES yang diadakan oleh MPMHI dan diikuti oleh anggota KOMAHI.
2) Musyawarah Istimewa diadakan dalam rangka
a) Mengganti Ketua KOMAHI yang tidak dapat melaksanakan tugasnya sebelum masa jabatannya berakhir.
b) Memutuskan pembubaran KOMAHI berdasarkan referendum.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan KOMAHI didapat dari:
a) Dana Matriks
b) Dana Non-Matriks yang bersumber dari usaha-usaha yang halal, legal, dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan KOMAHI.
c) Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan KOMAHI.
d) Subsidi dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM.
BAB X
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 15
Lambang
Lambang KOMAHI berupa tulisan KOMAHI berhuruf kapital yang dilatarbelakangi oleh gambar bola dunia. Di sisi timur laut bola dunia yang dimaksud terdapat sebuah tanda panah melengkung, dan di sekeliling bola dunia tertulis Korps Mahasiswa Hubungan Internasional UGM.
Pasal 16
Atribut
Atribut KOMAHI adalah bendera biru yang bergambar lambang KOMAHI.
BAB XI
PEMBUBARAN KOMAHI
Pasal 17
Hal pembubaran KOMAHI ditetapkan setelah referendum dalam suatu Musyawarah Istimewa KOMAHI.
Pasal 18
Syarat dan mekanisme referendum diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal mengenai penjelasan dan lain-lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini, diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini berstatus sebagai Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang bernama Korps Mahasiswa Hubungan Internasional atau disingkat KOMAHI.
Pasal 2
Kedudukan dan Waktu
KOMAHI berkedudukan di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
BAB II
KEDAULATAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedaulatan
Kedaultan tertinggi KOMAHI berada di tangan mahasiswa dan mahasiswi program strata satu (S1) Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM yang diwujudkan dalam Musyawarah Besar (MUBES) KOMAHI.
Pasal 4
Asas
KOMAHI berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Tujuan
KOMAHI bertujuan mewujudkan civitas akademika yang berkualitas, baik secara akademik maupun non-akademik khususnya dalam bidang Ilmu Hubungan Internasional.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Sifat Keanggotaan
1) KOMAHI hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dan mahasiswi program strata satu (S1) Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM.
2) Hak dan kewajiban anggota KOMAHI diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 7
Keanggotaan berakhir jika:
a) Menyelesaikan masa studinya di program strata satu (S1) Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM.
b) Berhenti sebagai mahasiswa atau mahasiswi program strata satu (S1) Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM
c) Meninggal dunia.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pengurus
1) Pengurus KOMAHI adalah anggota KOMAHI yang diangkat berdasarkan mekanisme pemilihan kepengurusan.
2) Pengurus KOMAHI terdiri dari seorang Ketua KOMAHI terpilih yang dibantu oleh perangkat organisasinya.
3) Mekanisme pemilihan Ketua KOMAHI dan perangkat organisasinya diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Periode Kepengurusan
1) Satu periode kepengurusan di KOMAHI adalah selama satu tahun akademik
2) Jika sebelum masa kepengurusan berakhir Ketua KOMAHI terpilih tidak dapat menjalankan tugasnya, maka Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Hubungan Internasional (MPMHI) dapat mengadakan suatu Musyawarah Istimewa untuk memilih dan mengangkat Ketua KOMAHI baru.
3) Jika terdapat pengubahan masa kepengurusan karena alasan-alasan tertentu, akan diatur melalui kesepakatan antara pengurus KOMAHI dan MPMHI.
BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA HUBUNGAN
INTERNASIONAL FISIPOL UGM
Pasal 10
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Hubungan Internasional (MPMHI)
1) MPMHI adalah lembaga musyawarah perwakilan mahasiswa dan mahasiswi Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM.
2) MPMHI terdiri dari perwakilan tiga angkatan terakhir mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM, dimana tiap kelas angkatan diwakili oleh tiga orang mahasiswa atau mahasiswi masing-masing angkatan.
3) Struktur, anggaran, masa tugas, tugas dan wewenang MPMHI akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
PENASIHAT
Pasal 11
Penasihat
1) Penasihat adalah seorang dosen yang bersama-sama MPMHI memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada KOMAHI.
2) Penasihat ditunjuk oleh Ketua Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM.
3) Kewenangan penasihat akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 12
Musyawarah Besar
1) Musyawarah Besar yang selanjutnya disebut MUBES adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh MPMHI selambat-lambatnya satu bulan sebelum ujian akhir semester genap di akhir kepengurusan KOMAHI yang dihadiri oleh anggota KOMAHI.
2) Tugas dan wewenang MUBES
a) Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya.
b) Mengangkat dan mengesahkan Ketua KOMAHI yang baru.
c) Meningjau ulang AD/ART KOMAHI dan mengubahnya apabila diperlukan.
d) Menetapkan dan membubarkan Badan Semi Otonom (BSO).
BAB VIII
MUSYAWARAH ISTIMEWA
Pasal 13
Musyawarah Istimewa
1) Musyawarah Istimewa yang selanjutnya disebut MUIS adalah setiap musyawarah di luar MUBES yang diadakan oleh MPMHI dan diikuti oleh anggota KOMAHI.
2) Musyawarah Istimewa diadakan dalam rangka
a) Mengganti Ketua KOMAHI yang tidak dapat melaksanakan tugasnya sebelum masa jabatannya berakhir.
b) Memutuskan pembubaran KOMAHI berdasarkan referendum.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan KOMAHI didapat dari:
a) Dana Matriks
b) Dana Non-Matriks yang bersumber dari usaha-usaha yang halal, legal, dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan KOMAHI.
c) Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan KOMAHI.
d) Subsidi dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM.
BAB X
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 15
Lambang
Lambang KOMAHI berupa tulisan KOMAHI berhuruf kapital yang dilatarbelakangi oleh gambar bola dunia. Di sisi timur laut bola dunia yang dimaksud terdapat sebuah tanda panah melengkung, dan di sekeliling bola dunia tertulis Korps Mahasiswa Hubungan Internasional UGM.
Pasal 16
Atribut
Atribut KOMAHI adalah bendera biru yang bergambar lambang KOMAHI.
BAB XI
PEMBUBARAN KOMAHI
Pasal 17
Hal pembubaran KOMAHI ditetapkan setelah referendum dalam suatu Musyawarah Istimewa KOMAHI.
Pasal 18
Syarat dan mekanisme referendum diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal mengenai penjelasan dan lain-lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini, diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
Category: ADART KOMAHI