DANA KAMPANYE UNTUK PARPOL

kampanye damai pemilu indonesia 2009
P
arpol menyerahkan laporan awal dana kampanye. Namun internal KPU sendiri masih berselisih pendapat soal tenggat terakhir penyerahan pelaporan tersebut.
Menurut Ketua KPU Prof Abdul Hafidz Anshary, sebenarnya sanksi tegas parpol tak menyerahkan laporan awal dana kampanye yakni pembatalan sebagai peserta pemilu. Namun hingga saat ini KPU belum bisa memutuskan sanksi apa bagi parpol yang belum menyerahkan laporan.
Bahkan pendapat Ketua KPU Abdul Hafidz malah tidak sama dengan pendapat anggota KPU Andi Nurpati. Menurut Abdul Hafidz, laporan dari KPUD akan ditunggu KPU paling lambat tanggal 20 Maret. Sedang menurut Andi Nurpati, KPU memberi waktu hingga 25 Maret kepada KPUD untuk melapor. Setelah proses tersebut, KPU baru akan menggelar rapat untuk memutuskan apa sikap KPU terhadap parpol yang belum menyerahkan laporan awal dana kampanye itu.
Sementara itu, bentuk surat suara yang berukuran besar serta membutuhkan keleluasaan saat membuka, menyebabkan para penyandang cacat merasa kesulitan untuk melakukan penandaan dengan cara mencontreng. ”Padahal untuk pemilu kali ini, jumlah penyandang cacat yang menjadi caleg membengkak dari 5 menjadi 27 orang,” kata Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani dalam jumpa pers di gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, kemarin.
Menurutnya, tunanetra yang buta sejak kecil, tidak pernah mengenal konsep contreng. Konsep tentang contreng bagi tuna netra sejak lahir susah karena sejak lahir mereka tidak pernah melihat tanda contreng.
Diakui pula, ukuran surat suara yang besar, membuat kendala tersendiri bagi penyandang cacat netra. Penyandang c

Category:

INFO BISNIS