Perlu Undang-Undang Khusus Dana Kampanye
|
|
0 comments
T
EMPO Interaktif, Jakarta:Ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan diperlukan undang-undang khusus yang mengatur tentang dana kampanye. "Perlu penataan tersendiri untuk itu (dana kampanye),” ujar Jimly yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi di kantornya, Selasa (29/5).
Menurut dia, isu yang berkembang belakangan, yakni tentang dugaan aliran dana asing terhadap calon presiden dan sejumlah penyumbang fiktif perlu dibenahi melalui peraturan yang mengatur tentang dana kampanye. "Agar hal itu dibawa ke arah perbaikan," kata dia.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur sejauh mana kewenangan dan kegiatan organisasi tim sukses dalam memenangkan calonnya saat pemilihan umum. "Paling tidak ada pengaturan secara khusus," ujarnya. Sebab, kata dia, selama ini aturan tentang dana kampanye diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan tidak berdiri sendiri. created by kampanye damai pemilu indonesia 2009
Category: SEO
0 comments
Trackback URL | Comments RSS Feed